Sasaran Akseptor Blt Dana Desa Sesuai Regulasi Modern
Berdasarkan ketentuan Pasal 32A ayat (3) PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa kandidat keluarga akseptor manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyanggupi patokan selaku berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang bertempat tinggal di desa bersangkutan; dan
- Tidak tergolong peserta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan kartu Prakerja.
Selanjutnya: Silakan pelajari PMK Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI
