Syarat Pembentukan Desa Gres Dalam Uu 6/2014
Berdasarkan pasal 8 ayat (1) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijabarkan perihal syarat pembentukan desa gres mulai dari ayat 1 hingga dengan ayat 8 berikut ini:
- Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) abjad a merupakan langkah-langkah mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
- Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan menimbang-nimbang prakarsa penduduk Desa, asal seruan, adat istiadat, keadaan sosial budaya penduduk Desa, serta kemampuan dan kesempatanDesa.
b. jumlah penduduk, adalah:
d. sosial budaya yang mampu membuat kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adab istiadat Desa;
e. mempunyai kesempatanyang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi penunjang;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan derma yang lain bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Selengkapnya: DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI
- wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
- daerah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
- wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
- wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
- daerah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
- kawasan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
- wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
- wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
d. sosial budaya yang mampu membuat kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adab istiadat Desa;
e. mempunyai kesempatanyang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi penunjang;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan derma yang lain bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
- Dalam daerah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal undangan, budpekerti istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
- Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan melalui Desa persiapan.
- Desa antisipasi ialah bab dari daerah Desa induk.
- Desa antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)mampu ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
- Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan menurut hasil evaluasi.
Selengkapnya: DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI