Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019
Berdasarkan Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Penyedia di Desa memenuhi tolok ukur selaku berikut:
- mempunyai kawasan/lokasi usaha, kecuali untuk tukang watu, tukang kayu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya insan, modal, peralatan dan akomodasi lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
- mempunyai kemampuan untuk menawarkan barang/jasa yang diperlukan; dan
- khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga mahir dan/atau perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
