Tahapan Penyusunan Rpjmdes Dan Rkpdes Beserta Teladan Dokumen Lengkap Modern
Bagi kepala desa terpilih yang gres saja dilantik menjadi kepala desa yang sah secara hukum memiliki arti harus menuju tantangan baru.
Berikut ini tugas Kepala Desa yang telah dilantik sebagai berikut:
Pertama, sebelum abad 3 bulan kepemimpinan, Kepala Desa harus telah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat dengan RPJMDes. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.Pengertian RPJMDes
RPJMDes yaitu rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai abad jabatan seorang kepala desa untuk sekali periode jabatan. Apa saja yang mau diraih adalah bagaimana mencapai yakni beberapa hal yang mesti tercantum dalam RPJMDes. Jangan salah, selain menyusun RPJMDes, pemerintahan desa juga mesti menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa atau disebut juga RKPDes yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan klasifikasi dari RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan sudah ditetapkan maksimal bulan September tahun berjalan.
RPJMDes termuat visi misi seorang kepala desa yang telah disampaikan saat penyampaian visi-misi calon Kepala Desa dan apa yang hendak dikerjakannya selama menjadi orang nomor 1 (satu) di Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang mencakup sebagai berikut:
Bagaimana Seharusnya tahapan menyusun RPJMDes?
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Setidaknya ada 7 (tujuh) langkah yang mesti dipenuhi oleh seorang kepala desa dalam menyusun RPJMDes ialah:
Wajib Ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa berisikan Pembina antara lain:
Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan mesti menambahkan wanita di dalamnya.
- kepala desa,
- sekretaris desa,
- Ketua LPMD, anggotanya LPMD,
- KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain.
Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim mesti lebih dulu mengetahui arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
DOWNLOAD: DOKUMEN RPJMDES TAHUN 2019-2025
Kajian Kondisi Desa antara lain meliputi:
Kajian Kondisi Desa antara lain meliputi:
- melakukan penyelarasan data desa,
- penggalian aspirasi lewat musyawarah di tingkat dusun dan
- menyusun pelaporan atas proses pembacaan keadaan ini.
Bacaan Terkait Lainnya:
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa lewat Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan bahan pembahasan antara lain:
Mekanisme Penyusunan RPJMDes
- Laporan hasil kajian kondisi desa
- Prioritas rencana acara desa dalam rentang waktu 6 tahun
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
- Rencana pelaksana kegiatan desa yang mau dijalankan oleh perangkat desa, komponen masyarakatdesa, koordinasi antar desa dan atau kerjasama dengan pohak ketiga
Mekanisme penyusunan RPJMDes mencakup:
- Penyusunan rencana pembangunan desa lewat musyawarah penyusunan rencana pembangunan desa
- Penyempurnaan dan penetapan desain RPJMDes.
Bacaan Terkait Lainnya:
Sementara itu RKPDes disusun dengan tahapan selaku berikut ini:
Demikianlah klarifikasi wacana langkah yang harus dilakukan pemerintah desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes. Penyusunan dua materi ini ialah contoh yang hendak menjadi pemikiran pembangunan desa menuju keinginan warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Selamat Membaca, semoga berguna. Salam Juragan Berdesa....
- Penyusunan penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musyawarah desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /aktivitas masuk ke desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa
