Tata Cara Penggantian Kepala Desa Yang Mengundurkan Diri
Berdasarkan Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa di jelaskan bahwa Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain memiliki peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang bersahabat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin penduduk .
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (“UU Desa”) dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan perihal mekanisme pemberhentian Kepala Desa.
Jika Kepala Desa Mengundurkan Diri
Kepala desa berhenti alasannya selaku berikut:
- meninggal dunia;
- undangan sendiri; atau
- diberhentikan.
Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Keputusan ini disampaikan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota selaku penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang baru.
Selanjutnya Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan Dalam hal sisa kala jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah kawasan kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa hingga terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.
Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat selaku pejabat kepala desa tersebut paling sedikit mesti memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melakukan tugas, wewenang, dan keharusan serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.