Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019
Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa:
TPK terdiri dari unsur:
- Perangkat Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
- Masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK mampu ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Organisasi TPK terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melakukan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- menentukan dan memutuskan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil acara dari Pengadaan.
TPK mampu diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kesanggupan keuangan Desa.
Demikianlah penjelasan perihal Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Penjelasan ini berfaedah. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Donwload Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI
