Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Berdasarkan Pasal 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:
(1) LKD bertugas sebagai berikut:
- melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan; dan
- memajukan pelayanan masyarakat Desa.
Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Dalam melakukan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi selaku berikut:
- memuat dan menyalurkan aspirasi penduduk ;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan penduduk ;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun planning, melakukan, mengontrol, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, membuatkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta tolong-menolong masyarakat;
- memajukan kemakmuran keluarga; dan
- memajukan mutu sumber daya manusia.
Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI