Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban Larangan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang 6 Tahun 2014
Tugas Kades diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 6 tahun 2014 wacana Desa, yang menyatakan:
“Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melakukan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”
Kewenangan Kades
Sementara untuk melakukan peran tersebut, Kades memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana diputuskan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa antara lain:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- menetapkan Perdes;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna mengembangkan kemakmuran penduduk Desa;
- membuatkan sumber PAD;
- memutuskan APBDes;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya supaya mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
- berbagi kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
Dalam rangka melakukan tugasnya, Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang 6 tahun 2014 perihal Desa mengontrol bahwa Kades berhak:
- mengajukan rancangan dan memutuskan Perdes;
- merekomendasikan SOTK Pemerintah Desa;
- menawarkan mandat pelaksanaan tugas dan keharusan yang lain terhadap perangkat Desa.
- menerima pelindungan aturan atas kebijakan yang dikerjakan; dan
- mendapatkan SILTAP, pertolongan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang 6 tahun 2014 ihwal Desa menentukan keharusan Kades, Sebagai berikut:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mengembangkan kemakmuran penduduk Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-seruan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN;
- melakukan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- menyelenggarakan manajemen Pemerintahan Desa yang bagus;
- menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- melakukan permasalahan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- menyebarkan perekonomian penduduk Desa;
- menyelesaikan pertikaian penduduk di Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberikan isu kepada masyarakat Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- mempekerjakan penduduk dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
- memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap final tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
- memperlihatkan dan/atau menyebarkan isu penyelenggaraan pemerintahan (IPPD) secara tertulis terhadap masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
- menunjukkan laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan (LKPPD) secara tertulis terhadap BPD setiap simpulan tahun budget; dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada selesai masa jabatan kepada Bupati/Walikota.
Larangan bagi Kadesdijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang 6 tahun 2014 perihal Desa selaku berikut:
- merugikan kepentingan biasa ;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
- membuat keputusan yang mampu menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau kalangan tertentu;
- melakukan KKN, mendapatkan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya;
- melaksanakan langkah-langkah yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-permintaan;
- meninggalkan peran selama 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut tanpa argumentasi yang terperinci dan tidak mampu dipertanggungjawabkan;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian umum dan/atau penyeleksian kepala kawasan.
