Tugas Koordinator Regional Dalam Pelaksanaan Pkh
Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 14 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan diterangkan bahwa Koordinator regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter d bertugas menolong direktur yang menanggulangi pelaksanaan PKH dalam pelaksanaan PKH untuk:
- menentukan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat regional;
- memastikan aplikasi PKH mampu diakses dan dimutakhirkan di tingkat regional;
- membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat regional;
- pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat regional;
- melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pemasukan dan belanja daerah;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya insan PKH di tingkat regional; dan
- memberikan penilaian kinerja koordinator kawasan di daerah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
