Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Keuchiek Berdasarkan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019
Menurut Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong No 3 Tahun 2019 perihal struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong pada bagian III, Pasal 4-7 bahwa Keuchiek mempunyai peran yakni:
- Menyelenggarakan permasalahan pemerintahan
- Menyelenggarakan problem pembangunan
- Menyelenggarakan problem kemasyarakatan
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bareng Lembaga Tuha Peut,
- Mengajukan rancangan peraturan Gampong,
- Menetapkan Qanun Gampongyang telah mendapatkan persetujuan bareng Lembaga Tuha Peut,
- Menyusun dan mengajukan rancangan mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) untuk dibahas dan ditetapkan bersama Lembaga Tuha Peut,
- Membina kehidupan penduduk Gampong,
- Membina perekonomian Gampong,
- Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif,
- Mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan mampu menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan yang berlaku.
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Meningkatkan kemakmuran rakyat,
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban penduduk ,
- Melaksanakan kehidupan demokrasi,
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Gampong yang higienis dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme,
- Menjalin korelasi kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan Gampong,
- Mentaati dan menegakkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Menyelenggarakan manajemen pemerintahan yang bagus,
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan Gampong,
- Melaksanakan permasalahan yang menjadi kewenangan Gampong,
- Mendamaikan pertengkaran penduduk di Gampong,
- Mengembangkan pemasukan masyarakat Gampong,
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial dan adat istiadat,
- Memberdayakan penduduk dan kelembagaan di Gampong,
- Mengembangkan kesempatansumber daya alam dan melestarikan lingkungan