Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Desa memiliki hak asal ajakan dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan penduduk setempat dan berperan mewujudkan harapan kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam banyak sekali bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi besar lengan berkuasa, maju, berdikari, dan demokratis sehingga mampu membuat landasan yang besar lengan berkuasa dalam melakukan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
- bahwa menurut usulansebagaimana dimaksud dalam karakter a, huruf b, dan aksara c perlu membentuk Undang-Undang ihwal Desa;
Selengkapnya: Download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI