Wewenang Kepala Desa Dalam Uu 6/2014
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU 6 tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- memutuskan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan mengembangkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- membuatkan sumber pendapatan Desa;
- merekomendasikan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna memajukan kesejahteraan masyarakat Desa;
- berbagi kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan
- ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Pelajari Lebih Detail di UU 6 tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI